PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 11
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada lembaga peradilan dalam upaya hukum peninjauan kembali memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada peninjauan kembali;
- pemohon peninjauan kembali;
- Identitas Anak; f.nomor...
PRESIDEI\
- nomor dan tanggal putusan pengadilan tingkat pertama, bandin g, dalrr /atau kasasi;
- tanggal pemberitahuan putusan yang dimohonkan peninjauan kembali;
- tanggal penerimaan permohonan dan alasan peninjauan kembali;
- tanggal penetapan penunjukan hakim;
- identitas hakim dan panitera pengganti;
- tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- tanggal penerimaan berkas perkara dari Mahkamah Agung;
- tanggal dan amar putusan peninjauan kembali;
- tanggal pemberitahuan putusan kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
