PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 10
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada lembaga peradilan tingkat kasasi memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- nomor perkara pada tingkat kasasi;
- Identitas turak;
- nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat pertama;
- nomor, tanggal, dan amar putusan pengadilan tingkat banding;
- pemohon kasasi;
- tanggal permohonan, pemberitatruan permohonan, penerimaan memori, penyerahan memori, penerimaan kontra memori, dan penyeratran kontra memori;
- tanggal dan nomor surat pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
- tanggal penerimaan berkas perkara dari Matrkamah Agung;
- tanggal dan amar putusan kasasi;
- tanggal pemberitahuan putusan kasasi kepada pemohon, termohon, dan pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
