PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 12
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap
pendampingan dan pembimbingan awal memuat data sebagai berikut:
- nomor umt;
- nomor register;
- nomor dan tanggal permintaan penelitian kemasyarakatan;
- nomor laporan polisi;
- tindak pidana dan pasal yang disangkakan;
- identitas lengkap tersangka;
- barang bukti;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan;
- tahapan pemeriksaan; k.hasil ...
- hasil Diversi;
- lembaga rujukan;
- identitas jaksa, penuntut umum, dan hakim serta panitera pengganti;
- tuntutan penuntut umum;
- hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
- keterangan. (21 Register perkara Anak pada Bapas dalam tahap pendampingan, pembimbingan lanjutan, dan pengawasan memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas Anak;
- identitas orang tua;
- perkara, nomor, dan tanggal penetapan/putusan;
- hasil putusan pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali;
- nomor dan tanggal keputusan;
- tanggal mulai masa pembimbingan dan pengawasan;
- tanggal akhir masa pembimbingan dan pengawasan;
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas; dan
- keterangan.
