Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum bemmur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 2 Anak yang menjadi Korban findak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental , dan/atau kerusian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana. 3 Registrasi Perkara Anak dan Anak Korban adalah pencatatan perkara Anak dan Anak Korban dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban. 4 Register Perkara Anak dan fulak Korban adalah buku atau daftar mengenai perkara Anak dan Anak Korban yang dibuat secara khusus. 5 Identitas Anak dan/atau Anak Korban adalah keterangan yang memuat nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua/wali, alamat, agama, dan pendidikan Anak atau Anak Korban. 6 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, p€obimbingan, pengawasan, dan pendampingan. 7 Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
- Lembaga...
PRE-SIDEN
-3 8 Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS addatr tempat sementara bagr Anak selama proses peradilan berlangsung. 9 Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat LPKS adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bag Anak.
