PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA REGISTRASI PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(U Setiap data dalam penanganan perkara Anak dan Anak Korban dilakukan pengegistrasian oleh lembaga yang menangani perkara Anak. (21 lembaga yang menangani perkara Anak sebagaim€rna dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- lembaga yang melakukan penyidikan;
- lembaga yang melakukan penuntutan;
- lembaga peradilan;
- Bapas;
- LPI(A;
- LPAS; dan LPKS. s.
