PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 17
BAB 4 — TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Data yang terdapat di dalam Register Perkara Anak dan
Anak Korban dapat diperoleh berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pating sedikit memuat:
- identitas pemohon;
- alasan kepentingan memperoleh data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban; dan
- data yang dimohonkan.
(3) Alasan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b ditujukan untuk kepentingan pelindungan anak dalam penegakan hukum.
(4) Pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dapat mengabulkan atau menolak permohonan.
(5) Dalam hal permohonan ditolak harus disertai dengan
alasan penolakan permohonan.
Pasal18...
PRESIDEN
