PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 16
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
(1) Data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 dapat ditambah oleh setiap lembaga yang
menangani perkara Anak sesuai dengan kebutuhan. (21 Format Register Perkara Anak dan Anak Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 15 ditetapkan oleh setiap pimpinan lembaga yang
menangani perkara Anak.
