PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 18
BAB 4 — TATA CAIRA AKSES REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pemohon yang telah dikabulkan permohon€rnnya wajib menjamin kerahasiaan data dalam Register Perkara Anak dan Anak Korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
