PP
PEDOMAN REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Pasal 14
BAB 3 — DATA REGISTER PERKARA ANAK DAN ANAK KORBAN
Register perkara Anak pada LPAS memuat data sebagai berikut:
- nomor urut;
- nomor register;
- Identitas furak;
- identitas orang tua;
- perkara/pasal yang disangkakan/didakrvakan;
- instansi yang menatran;
- nomor dan tanggal surat penahanan;
- tanggal mulai penahanan;
- identitas jaksa, penuntut umum, hakim, dan panitera pengganti;
- identitas . . .
PRESIDEN
- identitas pembimbing kemasyarakatan Bapas;
- rekomendasi laporan penettian kemasyarakatan;
- tanggal masuk LPAS;
- berakhirnya masa penatranan;
- tanggal dan amar putusan pengadilan tingkat banding/kasasi;
- nomor dan tanggal surat peringatan habis masa penahanan; dan
- keterangan.
