KESEHATAN KERJA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan. 2 Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan danf atau lingkungan kerja. 3 Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. 4 Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, letak pekerja bekerja, atau yang sering dimasuki pekerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber bahaya sesuai dcngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah. . . SK No 010544 A
PRESIDEN
"> -,)- 5 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 7 Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan serta memlliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 8 Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung sesuatu Tempat Kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.
- Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
SK No 010545 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Bagian Kesatu.l Umum
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
- pencegahampenyakit;
- peningkatrrn kesehatan;
- penanganan penyakit; dan
- pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
(21 Penyelenggaraan SK No 010546 A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Bagian Kedua Standar Kesehatan Kerja
Pasal 4
Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:
- identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
- pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
- pelindungan kesehatan reproduksi;
- pemeriksaan kesehatan;
- penilaian kelaikan bekerja;
- pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
- pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
- surveilans Kesehatan Kerja.
Pasal 5
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
- peningkatan pengetahuan kesehatan;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
- pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat I(erja;
. d. penerapan. SK No O1O547 A
PRESIDEN
- penerapan gizi kerja; dan
- peningkatan kesehatan fisik dan mental
Pasal 6
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan
penyakit meliputi:
- pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
- diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
- penanganan kasus kegawatdaruratan medik danf atau rujukan.
(2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang
terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
(3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Keda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jika
SK No 022556 A
PRESIDEN
(6) Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
(7) Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 7
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan
kesehatan meliputi:
- pemulihan medis; dan
- pemulihan kerja. (21 Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
medis.
(3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali
bekerja.
Pasal 8
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
Peraturan SK No O1O549 A
FRES IDEN
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (21 Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
Pasal 9
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
- sumber daya manusia;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- peralatan Kesehatan Kerja; dan
- pencatatan dan pelaporan.
Pasal 10
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. (21 Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran
kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan danf atau pelatihan.
(3) Pendidikan .
SK No 022555 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau
Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danlatau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
(6) Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(7) Peiatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal I 1 Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja.
Pasal 12
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3) Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat
Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peralatan o.".nl*, ;:ta" sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.
Pasal 14
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 010552 A
FRESIDEN
Pasal 15
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan
Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan Iinansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/ atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
SK No010553 A
PRESIDEN
-t2-
Bagian Kesatu Pembinaan
Pasal 17
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan
- pemberdayaanmasyarakat. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
SK No 010554 A
FRESIDEN
13 Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 19
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No010555 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Pemndang-undangan,
na Djaman
SK No 006126 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kesehatan pekerja sebagai bagian dari kesehatan masyarakat perlu mendapat perhatian dan pelindungan agar pekerja sehat dan produktif sehingga mendukung pembangunan bangsa;
- bahwa dalam rangka memberikan pelindungan bagi pekerja agar sehat, selamat, dan produktif perlu dilakukan upaya kesehatan kerja yang merupakan bagian dari keselamatan dan kesehatan kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 164 ayat (5) Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kcsehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia T'ahun 2OO9 Nomor 144, Tarrrbahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 5063);
