PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksuci dalam Pasal 2 ditujukan kepada setiap orang yang berada di Tempat Kerja.
(21 Penyelenggaraan SK No 010546 A
PRESIDEN
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib dipenuhi oleh Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja dan Pemberi Kerja di semua Tempat Kerja.
Bagian Kedua Standar Kesehatan Kerja
