PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Standar Kesehatan Kerja daiam upaya pencegahan penyakit meliputi:
- identifikasi, penilaian, dan pengendalian potensi bahaya kesehatan;
- pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja;
- pelindungan kesehatan reproduksi;
- pemeriksaan kesehatan;
- penilaian kelaikan bekerja;
- pemberian imunisasi dan/atau profilaksis bagi Pekerja berisiko tinggi;
- pelaksanaan kewaspadaan standar; dan
- surveilans Kesehatan Kerja.
