PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Standar Kesehatan Kerja dalam upaya peningkatan kesehatan meliputi:
- peningkatan pengetahuan kesehatan;
- pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
- pembudavaen keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat I(erja;
. d. penerapan. SK No O1O547 A
PRESIDEN
- penerapan gizi kerja; dan
- peningkatan kesehatan fisik dan mental
