Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya penanganan
penyakit meliputi:
- pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang terjadi di Tempat Kerja;
- diagnosis dan tata laksana penyakit; dan
- penanganan kasus kegawatdaruratan medik danf atau rujukan.
(2) Pertolongan pertama pada cedera dan sakit yang
terjadi di Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilaksanakan di Tempat Kerja.
(3) Diagnosis dan tata laksana penyakit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap Penyakit Akibat Kerja dan bukan Penyakit Akibat Keda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penanganan kasus kegawatdaruratan medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi penanganan lanjutan setelah pertolongan pertama terhadap cedera, kasus keracunan, dan gangguan kesehatan lainnya yang memerlukan tindakan segera, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Jika
SK No 022556 A
PRESIDEN
(6) Jika daiam diagnosis dan tata laksana Penyakit
Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditemukan kecacatan, dilakukan penilaian kecacatan.
(7) Hasil penilaian kecacatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) digunakan sebagai pertimbangan untuk mendapatkan jaminan kecelakaan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
