PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Standar Kesehatan Kerja dalam upaya pemulihan
kesehatan meliputi:
- pemulihan medis; dan
- pemulihan kerja. (21 Pemulihan medis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
medis.
(3) Pemulihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan melalui program kembali
bekerja.
