PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 diatur dengan:
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, untuk standar Kesehatan Kerja yang bersifat teknis kesehatan; dan
Peraturan SK No O1O549 A
FRES IDEN
- Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, untuk penerapan standar Kesehatan Kerja bagi Pekerja di perusahaan. (21 Penerapan standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 dapat dikembangkan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bidang masing-masing.
Bagian Ketiga Dukungan Penyelenggaraan Kesehatan Kerja
