PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
Penyelenggaraan Kesehatan Kerja harus didukung oleh:
- sumber daya manusia;
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- peralatan Kesehatan Kerja; dan
- pencatatan dan pelaporan.
