Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf a terdiri atas Tenaga Kesehatan dan tenaga nonkesehatan. (21 Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki kompetensi di bidang kedokteran
kerja atau Kesehatan Kerja yang diperoleh melalui pendidikan danf atau pelatihan.
(3) Pendidikan .
SK No 022555 A
trRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(3) Pendidikan di bidang kedokteran kerja atau
Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pelatihan di bidang kedokteran kerja atau Kesehatan
Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, danlatau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelatihan di bidang kedokteran kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditujukan khusus bagi dokter yang harus memuat materi mengenai diagnosis Penyakit Akibat Kerja dan penetapan kelaikan kerja dan program kembali kerja.
(6) Pelatihan di bidang Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi pelatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja.
(7) Peiatihan Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan
keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan Pekerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal I 1 Pelatihan kedokteran ker_ia, Kesehatan Kerja atau higiene perusahaan keselamatan dan Kesehatan Kerja dikecualikan bagi Tenaga Kesehatan yang telah memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan formal di bidang kedokt-eran kerja atau Kesehatan Kerja.
