Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t huruf b dapat berbentuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat dilaksanakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
(3) Jika penyelenggaraan Kesehatan Kerja di Tempat
Kerja melakukan upaya penanganan penyakit dan pemulihan kesehatan maka di Tempat Kerja harus tersedia Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
peralatan o.".nl*, ;:ta" sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf c merupakan peralatan untuk pengukuran, pemeriksaan, darr peralatan lainnya termasuk alat pelindung diri sesuai dengan faktor risiko/bahaya keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja.
