PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal t huruf d dilaksanakan oleh Pemberi Kerja, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
(2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang kepada Pemerirrtah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam rangka surveilans Kesehatan Kerja.
(3) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No 010552 A
FRESIDEN
