PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 15
BAB 3 — . PENDANAAN
Pendanaan penyelenggaraan Kesehatan Kerja dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, masyarakat, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
