PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 16
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam pelaksanaan
Kesehatan Kerja untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
- perencanaan, pelaksanaan, pemantarlan, penilaian, dan pengawasan;
- pemberian bantuan sarana, tenaga ahli, dan Iinansial;
- dukungan kegiatan penelitian dan pengembangan Kesehatan Kerja;
- pemberian bimbingan dan penyuluhan serta penyebarluasan informasi; dan
- sumbangan pemikiran dan pertimbangan bcrkenaan dengan penentuan kebijakan dan/ atau pelaksanaan Kesehatan Kerja.
SK No010553 A
PRESIDEN
-t2-
Bagian Kesatu Pembinaan
