PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 17
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
- advokasi dan sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan
- pemberdayaanmasyarakat. (41 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meiibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
