PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 18
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah
dapat memberikan penghargaan kepada orang, lembaga, Pengurus atau Pengelola Tempat Kerja, atau Pemberi Kerja yang telah berjasa dalam setiap kegiatan untuk mewujudka.r tujuan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
SK No 010554 A
FRESIDEN
13 Bagian Kedua Pengawasan
