PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 19
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Kesehatan Kerja. (21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek pemenuhan standar Kesehatan Kerja.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang ketenagakerjaan atau tenaga yang memiliki fungsi pengawasan di bidang kesehartan, sesuai dengan ket-entuan peraturan perundang-undangan.
