PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 20
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kesehatan Kerja dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
