PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No010555 A
PRESIDEN
-t4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ukum dan Pemndang-undangan,
na Djaman
SK No 006126 A
PRESIDEN
