PP
KESEHATAN KERJA
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KESEHATAN KERJA
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan Kerja secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan.
(2) Penyelenggaraan Kesehatan Kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya:
- pencegahampenyakit;
- peningkatrrn kesehatan;
- penanganan penyakit; dan
- pemulihan kesehatan.
(3) Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilaksanakan sesuai dengan standar Kesehatan Kerja.
(4) Standar Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diiaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kcsehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
