PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya
disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati,
olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan
kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional
Revolusi Mental (GNRM).
- Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan
dasar dan pendidikan menengah.
- Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar Pendidikan Formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
- Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga
dan lingkungan.
- Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -3-
- Satuan Pendidikan Formal adalah kelompok layanan
pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Formal, terstruktur dan berjenjang, terdiri atas satuan
pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan
oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
- Intrakurikuler adalah kegiatan pembelajaran untuk
pemenuhan beban belajar dalam kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kokurikuler adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk
penguatan, pendalaman, dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler.
- Ekstrakurikuler adalah kegiatan pengembangan karakter
dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian
peserta didik secara optimal.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Komite Sekolah/Madrasah adalah lembaga mandiri yang
beranggotakan orang tua/wali Peserta Didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
PPK memiliki tujuan:
- membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -4-
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
- mengembangkan platform pendidikan nasional yang
meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
- merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi
pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
Pasal 3
PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai
religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan
bertanggungjawab.
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
- penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Nonformal; dan
- PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Informal,
pelaksana dan tanggung jawab; dan
pendanaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -5-
Pasal 5
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
- berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik
secara menyeluruh dan terpadu;
- keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada
masing-masing lingkungan pendidikan; dan
- berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam
kegiatan:
Intrakurikuler;
Kokurikuler; dan
Ekstrakurikuler.
(2) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan
Satuan Pendidikan Formal.
(3) PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(4) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan
Formal dan guru.
(5) Tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan
Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -6-
Pasal 7
(1) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui
kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang
dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
(3) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka
perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal.
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta
kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren
kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau
baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
Pasal 8
(1) Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja
sama:
antar Satuan Pendidikan Formal;
antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan
Pendidikan Nonformal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -7-
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga
keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga
pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia
usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi
terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau
lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang
agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan
suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal,
Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh
setiap Peserta Didik.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan
bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -8-
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
ketersediaan sarana dan prasarana;
kearifan lokal; dan
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama
di luar Komite Sekolah/Madrasah.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan
Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode
pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 11
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai
karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam
bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -9-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
- Pemerintah Daerah.
Pasal 13
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden.
(2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab
untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di
bawah kewenangannya;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan
Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -10-
- melaksanakan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
- mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau
walikota dalam penyusunan kebijakan,
penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab
dan kewenangannya;
memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
- menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan
PPK sesuai dengan kewenangannya;
mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung penyelenggaraan PPK;
- menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK
sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten
dalam penyelenggaraan PPK;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -11-
- melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri
Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
PENDANAAN
Pasal 15
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
masyarakat; dan/atau
sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau
yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai
dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan
Peraturan Presiden ini.
(2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK
melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -12-
Pasal 17
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah
dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Indonesia sebagai bangsa yang berbudaya merupakan negara yang menjunjung tinggi akhlak mulia,
nilai-nilai luhur, kearifan, dan budi pekerti;
- bahwa dalam rangka mewujudkan bangsa yang
berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur,
toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri,
demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan
bertanggung jawab, perlu penguatan pendidikan
karakter;
- bahwa penguatan pendidikan karakter sebagaimana dimaksud dalam huruf b merupakan tanggung jawab
bersama keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat;
dan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
