PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter meliputi:
- penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal;
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Nonformal; dan
- PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan
Informal,
pelaksana dan tanggung jawab; dan
pendanaan.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -5-
