PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan dengan menggunakan prinsip sebagai berikut:
- berorientasi pada berkembangnya potensi Peserta Didik
secara menyeluruh dan terpadu;
- keteladanan dalam penerapan pendidikan karakter pada
masing-masing lingkungan pendidikan; dan
- berlangsung melalui pembiasaan dan sepanjang waktu dalam kehidupan sehari-hari.
