Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dilakukan secara terintegrasi dalam
kegiatan:
Intrakurikuler;
Kokurikuler; dan
Ekstrakurikuler.
(2) Penyelenggaraan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan
Satuan Pendidikan Formal.
(3) PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.
(4) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal dengan prinsip manajemen berbasis
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan
Formal dan guru.
(5) Tanggung jawab kepala Satuan Pendidikan Formal dan
guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
sebagai pemenuhan beban kerja guru dan kepala Satuan
Pendidikan Formal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -6-
