Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui
kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b
merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang
dilaksanakan untuk pendalaman dan/atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.
(3) Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka
perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik
secara optimal.
(4) Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan
olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta
kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren
kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau
baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya.
