Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Kegiatan Kokurikuler dan Ekstrakurikuler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan melalui kerja
sama:
antar Satuan Pendidikan Formal;
antara Satuan Pendidikan Formal dengan satuan
Pendidikan Nonformal; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -7-
- antara Satuan Pendidikan Formal dengan lembaga
keagamaan/lembaga lain yang terkait.
(2) Lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi lembaga
pemerintahan, lembaga kursus dan pelatihan, sanggar budaya, perkumpulan/organisasi kemasyarakatan, dunia
usaha/dunia industri, dan/atau organisasi profesi
terkait.
(3) Satuan Pendidikan Nonformal, lembaga keagamaan atau
lembaga lain yang terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan huruf c harus mendapat rekomendasi dari kantor kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang
agama setempat, dinas terkait, atau pejabat yang berwenang.
(4) Dalam hal untuk melestarikan dan mengembangkan
suatu identitas dan ciri khas daerah serta kearifan lokal,
Satuan Pendidikan dan/atau Pemerintah Daerah dapat
menetapkan kegiatan tertentu menjadi kegiatan Kokurikuler atau Ekstrakurikuler wajib yang diikuti oleh
setiap Peserta Didik.
