Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan
bersama-sama dengan Komite Sekolah/Madrasah dan
dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah mempertimbangkan:
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -8-
kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
ketersediaan sarana dan prasarana;
kearifan lokal; dan
pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama
di luar Komite Sekolah/Madrasah.
