PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 huruf a angka 2 dilaksanakan melalui satuan
Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya.
(2) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Nonformal merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode
pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
