PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur
Pendidikan Informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dilakukan melalui penguatan nilai-nilai
karakter dalam pendidikan di keluarga dan lingkungan dalam
bentuk kegiatan belajar secara mandiri.
