PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pelaksanaan PPK dikoordinasikan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
(2) PPK dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sebagai
berikut:
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -9-
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri; dan
- Pemerintah Daerah.
