Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan bertanggung jawab untuk:
mengoordinasikan kebijakan dan pelaksanaan PPK;
mengevaluasi pelaksanaan PPK; dan
melaporkan hasil koordinasi dan evaluasi
pelaksanaan PPK sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden.
(2) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bertanggung jawab
untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal di
bawah kewenangannya;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi
penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di
bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(3) Menteri Agama bertanggung jawab untuk:
- merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan baik jalur Pendidikan
Formal maupun Pendidikan Nonformal di bawah kewenangannya;
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -10-
- melaksanakan, mengoordinasikan, dan
mengevaluasi penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya;
- melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung pelaksanaan PPK; dan
- melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c kepada Presiden melalui Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk:
- mengoordinasikan gubernur, bupati, dan/atau
walikota dalam penyusunan kebijakan,
penganggaran, dan penyediaan sumber daya dalam pelaksanaan PPK;
- mengoordinasikan dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK sesuai dengan tanggung jawab
dan kewenangannya;
memfasilitasi kerjasama antar kementerian/lembaga dalam pelaksanaan PPK; dan
melaporkan hasil evaluasi penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(5) Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk:
- menyusun kebijakan dan rencana aksi pelaksanaan
PPK sesuai dengan kewenangannya;
mensosialisasikan, melaksanakan, dan mengoordinasikan penyelenggaraan PPK;
melakukan kerjasama antar kementerian/lembaga
yang mendukung penyelenggaraan PPK;
- menjamin terlaksananya penyelenggaraan PPK
sesuai dengan kewenangannya;
- menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten
dalam penyelenggaraan PPK;
- memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan PPK; dan
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -11-
- melaporkan penyelenggaraan PPK kepada Menteri
Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan.
