PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 14
BAB 3 — PELAKSANA DAN TANGGUNG JAWAB
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan
dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya.
PENDANAAN
