PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pendanaan atas pelaksanaan PPK bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
masyarakat; dan/atau
sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
