PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satuan Pendidikan yang belum melaksanakan PPK atau
yang sudah melaksanakan PPK namun belum sesuai
dengan Peraturan Presiden ini, dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan
Peraturan Presiden ini.
(2) Satuan Pendidikan Formal yang telah melaksanakan PPK
melalui 5 (lima) hari sekolah yang telah ada sebelum
berlakunya Peraturan Presiden ini masih tetap berlangsung.
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -12-
