PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah
dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan
Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
