PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 18
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
