PERPRES
PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
PPK memiliki tujuan:
- membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa
www.peraturan.go.id
2017, No.195 -4-
Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna
menghadapi dinamika perubahan di masa depan;
- mengembangkan platform pendidikan nasional yang
meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama
dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan
melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal
dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan
- merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi
pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam
mengimplementasikan PPK.
