KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 1
(1) Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Riset dan Teknologi dipimpin oleh
Menteri.
Pasal 2
(1) Dalam memimpin Kementerian Riset dan Teknologi,
Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan
penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -3-
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
eselon I atau di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
Pasal 4
Kementerian Riset dan Teknologi mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Riset dan Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
penelitian, pengembangan, pengkajian, dan
penerapan, serta invensi dan inovasi.
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian,
dan penerapan, serta invensi dan inovasi;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Riset dan Teknologi;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -4-
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
Kementerian Riset dan Teknologi terdiri atas:
Sekretariat Kementerian;
Staf Ahli Bidang Infrastruktur; dan
Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
Pasal 7
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
Pasal 8
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian Riset dan
Teknologi.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -5-
arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan
Teknologi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
TATA KERJA
Pasal 12
Menteri Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugas
dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -6-
Pasal 13
(1) Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang riset dan
urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 15
Kementerian Riset dan Teknologi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
Pasal 16
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
baik dalam lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi
maupun dalam hubungan antar kementerian dengan
lembaga lain yang terkait.
Pasal 17
Semua unsur di lingkungan Kementerian Riset dan Teknologi harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -7-
Pasal 18
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
PENDANAAN
Pasal 20
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 21
Sekretaris Kementerian Riset dan Teknologi juga merupakan Sekretaris Utama Badan Riset dan Inovasi
Nasional.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -8-
Pasal 22
Kementerian Riset dan Teknologi dalam melaksanakan tugasnya menggunakan unit organisasi dan sumber daya
di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Riset dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 24
Berdasarkan Peraturan Presiden ini, maka
- pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal di
lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Sekretariat
Kementerian di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Infrastruktur
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi,
dan Pendidikan Tinggi dialihkan menjadi tugas Staf
Ahli Bidang Infrastruktur di lingkungan Kementerian
Riset dan Teknologi.
- pelaksanaan tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
Produktivitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dialihkan
menjadi tugas Staf Ahli Bidang Relevansi dan
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -9-
Produktivitas di lingkungan Kementerian Riset dan
Teknologi.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 26
(1) Dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan
program dan anggaran tahun 2019, susunan
organisasi Kementerian Riset dan Teknologi yang disusun berdasarkan Peraturan Presiden ini berlaku
paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
disesuaikan dengan strategi Kementerian Riset dan Teknologi dalam rangka pelaksanaan visi Presiden,
yang penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan organisasi Kementerian Riset dan Teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara
Pasal 27
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan pada
struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dilakukan
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -10-
penataan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (2).
Pasal 28
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan yang berkaitan dengan tugas pemerintahan di
bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam Peraturan Presiden
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 29
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -11-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Oktober 2019
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Oktober 2019
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan
Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara serta
dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan kegiatan Tahun 2019, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -2-
Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6374);
- Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang
Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara
Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 202);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
