PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 11
(1) Staf Ahli Bidang Infrastruktur mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang infrastruktur
ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang relevansi dan produktivitas riset dan pengembangan.
TATA KERJA
