PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 10
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.