PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
koordinasi kegiatan Kementerian Riset dan Teknologi;
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Riset dan Teknologi;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
www.peraturan.go.id
2019, No.208 -5-
arsip, dan dokumentasi Kementerian Riset dan
Teknologi;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Staf Ahli
