PERPRES
KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 13
Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi yang berkaitan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, masih berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan
peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
